BPUM BLT UMKM Sudah Cair? Jangan Lupa Bawa Dokumen Berikut ke Bank Penyalur

- 16 Desember 2020, 13:35 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM disalurkan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Dana yang disalurkan yakni sebanyak Rp2,4 juta per pelaku UMKM, dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

Perlu diingat, bantuan ini diberikan pemerintah tanpa dipungut biaya apapun.

Karena program bantuan ini merupakan dana hibah dari pemerintah, bukan berupa pinjaman atau kredit yang harus dibayar.

Kabarnya, banpres BPUM BLT UMKM sudah mulai cair ke rekening Mandiri dan BJB Syariah.

Baca Juga: Program ILC Cuti Panjang Mulai Tahun Depan, Karni Ilyas Tulis Ucapan Perpisahan, Ini Penyebabnya

Baca Juga: Prediksi Liverpool vs Tottenham Hotspur, Serta Susunan Pemainnya

Untuk itu, penerima wajib membawa berkas-berkas yang telah ditentukan dalam proses mencairkan dana Rp2,4 juta tersebut.

Namun sebelum itu, ada baiknya untuk memahami kriteria penerima BPUM BLT UMKM yang ditetapkan oleh pemerintah berikut.

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Penerima akan mendapat SMS notifikasi yang menyatakan bahwa Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM.

Pencairan dana insentif BPUM BLT UMKM dilakukan oleh sejumlah bank penyalur, yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Baca Juga: UMK Kota Palembang Mengalami Kenaikan Menjadi Rp3,2 Juta pada 2021!

Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Hujan Lebat di Sebagian Sumatera- Papua

Dokumen yang harus dibawa saat proses pencairan dana yakni sebagai berikut:

-Buku tabungan

-Kartu ATM

-KTP

Selain itu, penerima BLT juga harus membawa beberapa dokumen persyaratan yang berupa Surat Pernyataan dan atau Kuasa sebagai Penerima dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) BLT UMKM.

Bagi penerima yang belum memiliki rekening, jangan khawatir karena pihak bank akan membuatkannya ketika proses pencairan dilakukan.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x