Sama seperti program banpres lainnya, BSU BLT Guru Honorer memiliki berbagai persyaratan,yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus Non-PNS.
3. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.
4. Tidak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Masih Tersisa 1 Juta Penerima, Lakukan Cara Ini untuk Dapat BLT UMKM!
Baca Juga: Terkait Kendala Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Nanti, Nomor Ini Bisa Anda Hubungi untuk Minta Solusi
Penerima BSU BLT guru honorer atau BSU BLT GTK dan PTK akan menerima dana sebesar Rp1,8 juta dan hanya akan diberikan satu kali saja.
Karena pencairan dana BSU BLT guru honorer atau BSU BLT GTK dan PTK melalui rekening yang telah dibuat oleh pemerintah melalui beberapa Bank Penyalur.