Kabarnya dana BSU BLT guru madrasah Kemenag Rp1,8 juta bisa gagal cair jika peserta bukan termasuk kriteria golongan ini.
Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!
Baca Juga: Kanreg IV BKN Serahkan 180 Pertek NIP CPNS 2019 ke Pemprov Sulsel
Oleh karena itu, peserta guru honorer dan PTK non PNS wajib memehami dengan benar kriteria apa saja yang menjadi persyaratannya.
Dilansir dari Jurnal Sumsel melalui situs resmi Kemenag, berikut 3 kriteria yang berhak dapat BSU BLT guru madrasah:
1. Peserta tidak tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
2. Peserta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta masih termasuk dalam penerima yang berhak dapat bantuan.
3. Peserta tidak terdaftar dalam program bantuan lain seperti kartu prakerja dan Banpres UMKM, guru honorer dan PTK non PNS yang resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Anaknya Menang di Pilkada Kediri, Begini Postingan Instagram Pramono Anung