Guru Madrasah dengan Kriteria Ini Tak Bisa Daftar BSU BLT Kemenag, Ini Alasannya!

- 10 Desember 2020, 12:23 WIB
BLT Guru Honorer atau BSU Kemendikbud hanya dicairkan kedelapan golongan.
BLT Guru Honorer atau BSU Kemendikbud hanya dicairkan kedelapan golongan. /PR Bandung Raya/Elfrida Chania S

JURNALSUMSEL.COM - Tak semua guru madrasah akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) BLT dari Kementerian Agama (Kemenag).

Perlu diketahui, BSU BLT guru madrasah Kemenag prosesnya sendiri masih berlangsung sampai akhir bulan Desember 2020.

Adapun tujuan adanya program BSU BLT guru madrasah Kemenag tersebut, guna membantu kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: KPK Konfirmasi 2 Saksi Aliran Uang dalam Kasus Suap Edhy Prabowo, Begini Fakta Terbarunya!

Baca Juga: Mau Dapat Dana Insentif Tambahan dari Kartu Prakerja? Segera Lakukan Hal Ini

 

Adapun besaran dana yang didapat peserta yang mendaftar bantuan BSU BLT guru madrasah Kemenag yakni sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan dengan total sebanyak Rp1,8 juta.

Tak hanya para pengajar dan guru honorer yang bisa dapat bantuan dana BSU BLT guru madrasah Kemenag Rp1,8 juta.

Namun, beberapa guru honorer dan PTK non PNS yang memenuhi kriteria persyaratan sebagai penerima BSU BLT guru madrasah Kemenag.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x