Serta kepada para pihak yang bersangkutan akan diusut kembali dan diminta pertanggung jawabannya termasuk pihak BPJS dan manajemen perusahaan.
Seperti yang dilansir Jurnal Sumsel dari Laman Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah mengatakan "Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,”
Baca Juga: Cair Hingga Rp1 Juta! Berikut Cara Cek Nama Penerima BLT PIP Kemendikbud
Baca Juga: Staf Khusus Menteri Kesehatan Mendorong Penggunaan Terapi Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19
Persyaratan tersebut antara lain :
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Yang berhak menerima upah merupakan pekerja atau buruh.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.