Menaker Ida Minta Kembalikan Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Penerima BLT Bisa Kena Sanksi!

- 11 Desember 2020, 19:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah /(Dok. Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM - BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 kembali disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa 24 November lalu.

Pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta setiap bulannya baik sebelum pandemi Covid-19 melanda atau setelah pandemi Covid-19 melanda, serta beberapa persyaratan lainnya yang ditentukan dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020, berhak mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini juga adalah para pekerja, karyawan atau buruh yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sampai dengan bulan Juni 2020 lalu.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah dibagikan sebanyak 2 termin di tahun 2020 ini, di mana termin 1 dibagikan sebanyak 5 tahap dan termin 2 juga dibagikan sebanyak 5 tahap dengan jumlah kuota penerima 12,4 juta penerima.

Tahap 5 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sendiri dibagikan kepada 560 ribu pekerja, sehingga total penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 adalah 11 juta penerima.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Baca Juga: Tata Cara Daftar BLT PIP, Anak Sekolah Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp1 Juta

Tentu dengan jumlah kuota penerima pada BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut, masih tersisa sekitar 1,4 juta pekerja lagi.

Namun, ternyata masih banyak para penerima BSU BLT BPJS ketenagakerjaan yang tidak memenuhi persyaratan tapi mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara memalsukan data.

Sehingga, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada mereka yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 dan mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk mengembalikan dananya ke rekening kas negara.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x