Menaker Ida Minta Kembalikan Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Penerima BLT Bisa Kena Sanksi!

- 11 Desember 2020, 19:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah /(Dok. Kemnaker)/

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Jika Kamu tidak termasuk dalam persyaratan di atas, maka silahkan kembalikan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Kamu ke rekening negara sebelum mendapatkan sanksi tegas dari Kemnaker.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ini juga disalurkan sampai bulan Desember 2020 nanti.

"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara," kata Menteri Ketenagakerjan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Baca Juga: Banpres BPUM BLT UMKM Belum Cair? Berikut Ini 4 Faktor Penyebab

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Sampai Tahun 2021, Cek Nama di Link kemnaker.go.id

Rincian penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sendiri seperti berikut.

Tahap I kepada 2.180.382 pekerja/buruh,
Tahap II kepada 2.713.434 pekerja/buruh,
Tahap III kepada 3.149.031 pekerja/buruh.
Tahap IV kepada 2.442.289 pekerja/buruh.
Tahap V kepada 567.723 pekerja/buruh.***

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah