Dana BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Bisa Batal Cair Jika Peserta Tak Penuhi Kriteria Ini!

- 11 Desember 2020, 16:00 WIB
Foto: Menag Fachrul Razi Serahkan BLT guru honorer kepada guru non PNS. Kemenag rencananya akan angkat kurang dari 10.000 PPPK
Foto: Menag Fachrul Razi Serahkan BLT guru honorer kepada guru non PNS. Kemenag rencananya akan angkat kurang dari 10.000 PPPK /./Kemenag.go.id

Baca Juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Bersama 5 Orang Lainnya

Baca Juga: 1,1 Juta Karyawan Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Akan Cair di Tahap 6? Cek Disini!

1. Peserta tidak tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

2. Peserta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta masih termasuk dalam penerima yang berhak dapat bantuan.

3. Peserta tidak terdaftar dalam program bantuan lain seperti kartu prakerja dan Banpres UMKM, guru honorer dan PTK non PNS yang resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Daftar Tim yang Lolos 16 Besar Liga Champions, Simak Jadwal Undiannya

Baca Juga: Melisha Sidabutar Meninggal Dunia, Juri Indonesian Idol Sempat Bingung

 

Adapun besaran dana yang didapat peserta yang mendaftar bantuan BSU BLT guru madrasah Kemenag yakni sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan dengan total sebanyak Rp1,8 juta.

Jadi, bagi kamu yang tidak termasuk kriteria di atas maka tak bisa mendapatkan bantuan tersebut, jangan berkecil hati.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x