Baca Juga: Melisha Sidabutar Meninggal Dunia, Juri Indonesian Idol Sempat Bingung
Selain itu, bisa saja para pekerja terdeteksi melanggar persyaratan Permenaker No. 14 Tahun 2020, yang di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: KPK Konfirmasi 2 Saksi Aliran Uang dalam Kasus Suap Edhy Prabowo, Begini Fakta Terbarunya!
Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2021, Ini 10 Ide Menu Bakaran untuk Malam Tahun Baru yang Enak dan Murah