Mengejutkan! Segini Hitungan Kasar Korupsi Mensos Juliari dari Tilep Rp10 ribu per Paket Sembako

- 9 Desember 2020, 15:32 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. /ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

JURNALSUMSEL.COM - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Sosial Juliari Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terkait kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 menjadi perhatian publik.

Proyek bansos Covid-19 berupa paket sembako Rp 300.000 di Kemensos tahun 2020 yang bernilai total sekitar Rp 5,9 triliun, diduga dikorupsi sebesar Rp 20,8 miliar.

Tercatat ada 272 kontak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode.

Baca Juga: BLT UMKM Diperpanjang Sampai Tahun 2021, Siapkan 6 Persyaratan Ini Biar Lolos!

Baca Juga: Penasaran Hasil Quick Count Pilkada 2020? Buka Link Ini!

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya Minggu, 6 Desember 2020.

Dalam pengadaan paket Bansos sembako periode pertama, Mensos diduga menerima imbalan Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai.

Dari total anggaran Rp 204,95 triliun tahun anggaran 2020, Kementarian Sosial menerima Rp 127,2 triliun yang dialokasikan untuk 6 program Bansos.

Dengan Rincian sebagai berikut, Program Keluarga Harapan (PKH) Rp36,713 triliun, program bansos sembako Jabodetabek senilai Rp 6,49 triliun, program kartu sembako/BPNT sebesar Rp 42,59 triliun, program beras bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH dan Bansos tunai bagi KPM program kartu sembako/BPNT Non PKH masing-masing sekitar Rp 4,5 triliun, program bansos tunai non Jabodetabek sebesar Rp 32,4 triliun.

Baca Juga: CPNS 2021: Ada Masalah Verifikasi NIK? Jangan Khawatir, Simak Solusinya Disini

Baca Juga: Sudah Terima BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta? Segera Cek Online NIK KTP di Link Ini

Jika jumlah dana program Bansos sembako Jabodetabek senilai Rp6,49 triliun, dengan harga 1 paket sembako Rp300.000, ada sekitar 21 juta lebih paket sembako yang akan disalurkan kepada warga miskin.

Secara hitungan kasar jika dalam satu paket sembako Mensos dan anteknya mencatut Rp10.000, maka total anggaran yang dikorupsi berada di angka fantastis dengan jumlah Rp210 miliar.

Sebelumnya Ketua KPK Firli bahuri telah mewanti-wanti adanya ancaman hukuman mati bagi pihak yang menyelewengkan dana Bansos Covid-19.

Dalam sebuah wawancara di stasiun tv swasta pada juli lalu Firli mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.

Baca Juga: Xiaomi Resmi Bawa Flagship Mi 10T dan Mi 10T Pro ke Indonesia, Ini Keungulannya!

Baca Juga: Pengumuman Peserta Prakerja Gelombang 11, Pembelian Kelas Pertama ditutup Hari Ini!

"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," ujar Firli.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md yang mengatakan, pejabat pusat dan daerah yang melakukan tindak korupsi berkaitan dengan anggaran bencana Covid-19 terancam hukuman mati.

"Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi, diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku," ujar Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, 15 Juni lalu.

Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Baca Juga: Anggota DPR RI Asal Sumbar Beri Usul Vaksinasi Dilakukan Mulai Dari Presiden, DPR RI dan Menteri

Baca Juga: Sudah Bulan Desember, Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Kamu Belum Juga Cair? Cek Link Ini

Ketua KPK Firli Bahuri sempat menuturkan, kondisi pandemi Covid-19 masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengacu pada hal tersebut maka bukan hal yang tidak mungkin, hukuman mati dapat diterapkan pada pelaku koruptor dana Bansos.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Zona Banten dalam judul "Fantastis, Segini Hitungan Kasar Korupsi Mensos Juliari jika Tilep Rp10.000 per Paket, Hukuman Mati?".***(Rizal Ilmas/Zona Banten)

Editor: Shara Amalia

Sumber: Zona Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah