JURNALSUMSEL.COM - Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi dana Covid-19 pada Sabtu (5/12) kemarin.
Penangkapan Mensos Juliari Batubara ini diawali dari pemberitahuan yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri yang memberitahukan bahwa kasus ini bermula saat informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah petinggi negara diadukan.
Atas laporan tersebut, KPK mengamankan enam orang pada Sabtu dini hari termasuk pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso sebagai salah satu terduga penerima suap.
Melansir informasi dari Antara, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam situs elhkpn.kpk.go.id, Juliari Batubara memiliki kekayaan senilai Rp47.188.658.147.
Baca Juga: Frank Lampard Masih Betah Melatih Chelsea, Simak Alasannya
Baca Juga: Hasil Liga Inggris Tadi Malam, Manchester United Naik ke Posisi Empat Klasemen Sementara
Angka tersebut merupakan laporan terakhir dari Juliari Batubara pada 30 April 2020 atas kekayaannya yang diperoleh sepanjang tahun 2019 setelah menjabat sebagai Menteri Sosial.
Kekayaan Juliari yang mencapai Rp47 miliar lebih tersebut merupakan harta kekayaan dalam bentuk tanah dan bangunan yang ada di Jakarta Selatan, Bogor, Simalungun, dan Bandung.
Selain itu, tercatat juga ada harta bergerak senilai Rp1.161.000.000, surat berharga Rp4.658.000.000 serta kas dan setara kas Rp10.217.711.716.