Mengejutkan! Segini Hitungan Kasar Korupsi Mensos Juliari dari Tilep Rp10 ribu per Paket Sembako

- 9 Desember 2020, 15:32 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. /ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

"Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi, diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku," ujar Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, 15 Juni lalu.

Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Baca Juga: Anggota DPR RI Asal Sumbar Beri Usul Vaksinasi Dilakukan Mulai Dari Presiden, DPR RI dan Menteri

Baca Juga: Sudah Bulan Desember, Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Kamu Belum Juga Cair? Cek Link Ini

Ketua KPK Firli Bahuri sempat menuturkan, kondisi pandemi Covid-19 masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengacu pada hal tersebut maka bukan hal yang tidak mungkin, hukuman mati dapat diterapkan pada pelaku koruptor dana Bansos.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Zona Banten dalam judul "Fantastis, Segini Hitungan Kasar Korupsi Mensos Juliari jika Tilep Rp10.000 per Paket, Hukuman Mati?".***(Rizal Ilmas/Zona Banten)

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Zona Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah