Sebelum Mendaftar PPPK 2021, Guru Honorer Wajib Tahu Penyebab Berakhirnya Perjanjian Kerja

- 9 Desember 2020, 18:05 WIB
Wajib Tahu! Ini Katagori Pemberhentian dan Mekanisme Kontrak Masa Kerja Guru PPPK dari BKN
Wajib Tahu! Ini Katagori Pemberhentian dan Mekanisme Kontrak Masa Kerja Guru PPPK dari BKN /Tangkapan layar YouTube/Kemendikbud RI

Baca Juga: Sudah Bulan Desember, Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Kamu Belum Juga Cair? Cek Link Ini

  • Pencapaian kinerja
  • Kesesuaian kompetensi
  • Kebutuhan instansi
  • Setelah mendapat persetujuan PPK

Selain jangka waktu atau masa kerja PPPK 2021 yang telah ditentukan.  Ada juga penyebab berakhirnya perjanjian kerja yaitu sebagai berikut:

1. Diberhentikan dengan Hormat

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
  • Meninggal dunia.
  • Atas permintaan sendiri.
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
  • Tidak cakap jasmani dan/ atau rohani → tidak menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.

2. Diberhentikan dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

  • Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
  • Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
  • Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

Baca Juga: Sejumlah Tenda TPS Pilkada 2020 di Sumsel Ambruk Diterjang Angin, BMKG Beri Peringatan!

3. Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: p3gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah