Baca Juga: Sudah Bulan Desember, Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Kamu Belum Juga Cair? Cek Link Ini
- Pencapaian kinerja
- Kesesuaian kompetensi
- Kebutuhan instansi
- Setelah mendapat persetujuan PPK
Selain jangka waktu atau masa kerja PPPK 2021 yang telah ditentukan. Ada juga penyebab berakhirnya perjanjian kerja yaitu sebagai berikut:
1. Diberhentikan dengan Hormat
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri.
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
- Tidak cakap jasmani dan/ atau rohani → tidak menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.
2. Diberhentikan dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
- Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
- Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.
Baca Juga: Sejumlah Tenda TPS Pilkada 2020 di Sumsel Ambruk Diterjang Angin, BMKG Beri Peringatan!
3. Diberhentikan Tidak Dengan Hormat