Calon Peserta CPNS 2021 Tak Boleh Ikutan Daftar Jika Lakukan Hal Ini! Otomatis Ditolak

- 9 Desember 2020, 17:00 WIB
Pendaftaran seleksi CPNS 2021.
Pendaftaran seleksi CPNS 2021. /Tangkap Layar Laman SSCN

JURNALSUMSEL.COM - Jelang pendaftaran CPNS 2021 yang kabarnya dibuka pada awal Maret, ada informasi penting buat calon peserta yang hendak mendaftar.

Pasalnya calon peserta bisa tidak diizinkan daftar pada penerimaan CPNS 2021 jika melakukan hal ini.

Calon peserta yang memutuskan mundur dari seleksi CPNS ketika sudah diterima serta mendapat Surat Keputusan (SK) CPNS.

Calon peserta bisa mendapatkan sanksi berupa blacklist atau tidak diizinkan mendaftar kembali pada penerimaan CPNS berikutnya.

Baca Juga: Sudah Terima BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta? Segera Cek Online NIK KTP di Link Ini

Baca Juga: Xiaomi Resmi Bawa Flagship Mi 10T dan Mi 10T Pro ke Indonesia, Ini Keungulannya!

Baca Juga: Kemnaker Minta BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diminta Dikembalikan? Tenang, Cuma Buat Golongan Ini

Tentunya hal ini akan sangat merugikan diri sendiri. Dikutip dari situs resminya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB pun akan menjatuhkan sanksi yang berat.

Karena tak hanya merugikan diri sendiri namun merugikan orang banyak.

Maka perhatikan dengan baik, Bagi calon CPNS nantinya yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus, kemudian mengundurkan diri.

Sanksi tersebut akan berlaku, yakni tak bisa daftar seleksi dalam jangka waktu tertentu. Hal demikian juga bermaksud tidak bisa mendaftar langsung di tahun berikutnya atau beberapa tahun selanjutnya.

Baca Juga: Cek Lagi Ketentuan Ini Untuk Dapat BLT UMKM/BPUM yang Masih Disalurkan Sampai 2021

Baca Juga: Bantuan Sosial Rp200 Ribu Akan Diluncurkan Tahun 2021? Cek Kepesertaan di dtks.kemensos.go.id

Namun, berbeda halnya jika tidak lulus masa prajabatan, yang bersangkutan bisa kembali mengikuti seleksi CPNS berikutnya.

Ketentuan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS.

Serta Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis Pengadaan PNS.

Oleh karena itu, ada baiknya calon peserta untuk mempertimbangkan ulang serta berpikir terlebih dahulu sebelum mengundurkan diri.

Tak hanya, sanksi berupa tak diizinkan ikut CPNS berikutnya. Namun, calon peserta juga tak punya lagi kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah