Dilansir dari Jurnal Sumsel melalui situs resmi Kemenag, berikut persyaratan untuk bisa mendapatkan BSU BLT guru madrasah Kemenag Rp1,8 juta:
Baca Juga: CPNS 2021 Segera Dibuka. Berikut 4 Formasi dengan Jumlah Kuota Terbanyak dan Persyaratannya
Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Mensos Juliari, Sekjen PDIP Ungkap Permintaan Megawati
1. Peserta tidak tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
2. Peserta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta, tak termasuk dalam penerima yang berhak dapat bantuan.
3. Peserta terdaftar dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
Baca Juga: Daftar Harga Terbaru HP OPPO Desember 2020! OPPO A15, OPPO A53, OPPO A12 RAM 4GB Sedang Anjlok!
Baca Juga: Dana BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 Juta Sudah Cair, Ini 2 Link untuk Unduh SKP dan SPTJM Secara Online!
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS yang sudah mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah.
Di antara bantuan yang dimaksud yakni seperti bantuan subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.