5 Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi untuk Dapatkan BSU BLT Guru Madrasah Rp1,8 Juta dari Kemenag

- 4 Desember 2020, 07:35 WIB
Ilustrasi BSU GTK Kemenag.
Ilustrasi BSU GTK Kemenag. /PIXABAY

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Agama kembali telah salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam.

Total ada 542.901 Guru non-PNS pada RA atau Madrasah yang akan dapat menerima BSU dan ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum.

“Jadi total semuanya ada 636.381 guru non-PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU, ” kata Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Bantuan akan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan.

“Penyaluran bantuan rahasia satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600 ribu per orang per bulan sehingga totalnya Rp1,8 juta tanpa potongan, ”sambungnya.

Baca Juga: Pemerintah Kota Palembang Tingkatkan Fasilitas Objek Wisata untuk Menarik Minat Wisatawan

Baca Juga: Acara Pameran Foto Jurnalistik Kilas Balik, PFI Palembang Tampilkan 320 Foto Terbaik

Meski jumlahnya tidak besar, Dhani berharap BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19.

Hal ini sangat penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

“Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru,” ujar Dhani.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah