Cek Lagi Ketentuan Ini Untuk Dapat BLT UMKM/BPUM yang Masih Disalurkan Sampai 2021

- 9 Desember 2020, 13:55 WIB
Banpres Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan dilanjutkan hingga 2021.
Banpres Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan dilanjutkan hingga 2021. /Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT/
  1. Pengusulan calon penerima;
  2. Pembersihan daya dan validasi data calon penerima;
  3. Penetapan penerima.
  4. Setelah diputuskan apakah berhak menerima BLT UMKM atau tidak, pelaku usaha yang lolos selanjutnya akan menerima BLT dengan dana bantuan yang akan dicairkan langsung ke rekening penerima BLT UMKM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui SMS lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
  5. Bank yang ditunjuk yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Untuk dokumen yang harus ada saat akan mencairkan dana yakni:

  1. Buku tabungan
  2. Kartu ATM dan identitas diri (KTP)
  3. Penerima BLT UMKM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau kuasa Penerima dana BLT UMKM

Baca Juga: Live Streaming Liga Champions RB Leipzig Vs Manchester United, Berikut Prediksi Susunan Pemain

Baca Juga: Live Streaming Liga Champions Barcelona Vs Juventus: Berikut Susunan Pemain

Bagi pelaku usaha yang berhak menerima BLT UMKM namun belum memiliki rekening sendiri, nantinya akan dibuatkan langsung di kantor cabang terdekat. Anda hanya tinggal datang dengan membawa data diri dan keperluan pembuatan rekening lainnya.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah