Calon penerima wajib mengunduh Surat Keputusan Penerima Bantuan Subsidi Upah.
Kemudian, tak lupa untuk mengunduh dokumen surat lainnya yaitu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan diberi materai, serta jangan lupa untuk ditandatangani.
Baca Juga: Kolaborasi, Free Fire Ciptakan Karakter Cristiano Ronaldo
Baca Juga: Menkes: Fisik Vaksin Covid-19 Tidak Rusak Selama Pengiriman. Simak Penjelasan Detailnya
Kedua dokumen surat tersebut bisa di unduh melalui dua link ini yakni:
1. Info GTK di link resmi info.gtk.kemdikbud.go.id dan
2. PDDikti di link resmi pddikti.kemdikbud.go.id.
Tak hanya itu, calon penerima juga wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.
Kalau pun tidak punya NPWP, bantuan tersebut masih tetap bisa diterima. Selanjutnya, setelah melengkapi empat dokumen tersebut.