Penting! Guru Honorer Perhatikan Syarat Wajib dan Syarat Tambahan PPPK 2021 Maret Mendatang

- 7 Desember 2020, 16:40 WIB
Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2021 dengan Tahun Sebelumnya
Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2021 dengan Tahun Sebelumnya /Kemdikbud

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran PPPK 2021 akan dilaksanakan bersamaan dengan seleksi CPNS 2021 yang digelar pada bulan Maret  jika tidak ada perubahan rencana.

Seleksi PPPK 2021 ini bisa diikuti oleh seluruh guru honorer baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta di Indonesia.

Tentunya kesempatan ini merupakan kesempatan yang baik bagi seluruh guru honorer, karena selain mendapat gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS, PPPK 2021 juga menyediakan satu juta formasi yang nantinya akan diisi oleh seluruh guru honorer.

Baca Juga: Perserta Tak Dapat Dana BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Rp1,8 Juta, Jika Memenuhi 4 Kriteria Ini!

Baca Juga: Gawat! Kemnaker Akan Beri Sanksi Karyawan yang Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Ini Alasannya

Syarat wajib yang harus dipenuhi untuk ikut seleksi PPPK 2021 diantaranya:

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Syarat di atas adalah syarat utama yang harus dimiliki guru honorer. Namun selain syarat-syarat di atas, syarat lain yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

  1. Merupakan tenaga honorer K-II
  2. Maksimal berumur 59 tahun saat mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2021
  3. Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
  4. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
  5. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.
  6. Pada surat dicantumkan informasi berikut.
  • NUPTK/NIK
  • Nama
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Nama sekolah
  • Mata pelajaran
  • Kabupaten/kota/provinsi

Baca Juga: Masih Terkendala Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan? Hubungi Nomor WhatsApp Ini

Baca Juga: Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tapi Tak Berhak Menerima? Segera Kembalikan Jika Ingin Disanksi

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x