Catat! Begini Alur Lengkap Daftar PPPK 2021 Maret Mendatang

- 4 Desember 2020, 14:55 WIB
Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2021 dengan Tahun Sebelumnya
Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2021 dengan Tahun Sebelumnya /Kemdikbud

JURNALSUMSEL.COM – Bulan Maret nanti, selain pembukaan CPNS 2021, Pemerintah juga membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK 2021.

Pembukaan PPPK 2021 ini merupakan kesempatan bagus bagi seluruh guru honorer di Indonesia, dikarenakan semuanya bisa ikut mendaftar dengan maksimal usia 59 tahun.

Adapun syarat untuk mendaftar PPPK 2021 ini antara lain:

Baca Juga: Laut Natuna Utara Siaga, Potensi Gelombang Kategori Ekstrem 7 Meter!

Baca Juga: Jangan Sampai Lupa! Bawa Dokumen Ini Saat Pencairan Banpres BPUM BLT UMKM di Bank Penyalur

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Peraturan baru bagi penerimaan PPPK 2021 nantinya yakni tidak boleh pindah selama 10 tahun jika sudah dinyatakan lulus seleksi. Karena penerimaan PPPK 2021 ini merupakan upaya pemerintah untuk menambah tenaga guru terutama di daerah.

Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2021, simak alur pendaftarannya berikut ini.

  1. Buat akun di portal sscn.bkn.go.id
  2. Pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
  3. Lakukan registrasi dan isi data yang diperlukan, yakni
  • Nomor peserta Ujian K-II
  • Tanggal lahir
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, atau NIK Kepala Keluarga
  • Alamat Email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
  • Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB dan maksimal 200 KB dengan format JPG atau JPEG
  1. Cetak kartu informasi akun setelah data diisi
  2. Lakukan Login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan
  3. Lengkapi data yang diperlukan
  • Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun (swafoto)
  • Memilih jabatan dan lengkapi riwayat pendidikan
  • Melengkapi biodata
  • Mengunggah dokumen yang diberlakukan sesuai instansi
  • Periksa data yang sudah diisi pada formulir resume
  • Cetak kartu pendaftaran
  1. Tunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dan dokumen yang sudah diupload
  2. Jika lolos dalam seleksi, pelamar akan mendapatkan kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahap selanjutnya

Baca Juga: Segera Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp.2,4 Juta Desember 2020

Baca Juga: Pekerja yang Terkena PHK Bisa Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan? Simak Kemungkinan Berikut

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x