JURNALSUMSEL.COM - Banyak masyarakat Indonesia bertanya-tanya, bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menangkap tangan praktik suap/pemerasan, atau dari mana KPK bisa mengendus korupsi ketika belum terjadi.
Apakah KPK memiliki ribuan kamera yang memantau seluruh aktivitas dari pejabat di negeri ini setiap hari? Atau, ada jutaan mikrofon yang selalu menguping percakapan setiap proses pengadaan di seluruh daerah di Indonesia?
KPK menjelaskan bahwa keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor ternyata merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi.
Oleh karena itu, KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya.
Baca Juga: Vaksin Sinovac Sudah Tiba di Indonesia, Cek Fakta-Faktanya Berikut Ini
Baca Juga: Kesal Demonstrasi Dilakukan di Kediaman Ibunya, Mahfud MD Angkat Bicara Skenario Negara untuk HRS
Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.
BERIKUT BENTUK-BENTUK JENIS KORUPSI
- Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara
- Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan dalam jabatan
- Tindak pidana yang berkaitan dengan pembohongan
- Delik gratifikasi
Baca Juga: Hore! Vaksin Corona Sinovac Sebanyak 1,2 Juta Tiba di Indonesia, Vaksinasi Harus Lalui Tahapan BPOM
Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini 7 Desember 2020. Jangan Lewatkan Tayangan Opera Van Java!
TPK YANG DAPAT DITANGANI KPK
- Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara
- Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
LAYANAN PENGADUAN KPK
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS). Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.
KPK WHISTLEBLOWER'S SYSTEM (KWS)
Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower's System (KWS).
Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini, 7 Desember 2020. Ada Acara Kisah Viral dan Uang Kaget!
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 7 Desember 2020, Senin Ambyar di Pagi-Pagi Ambyar
Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System" , atau langsung mengaksesnya melalui: https://kws.kpk.go.id.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.
FORMAT LAPORAN/PENGADUAN YANG BAIK
- Pengaduan disampaikan secara tertulis
- Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
- Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
- Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
- Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
- Sumber informasi untuk pendalaman
- Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum
- Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan
Baca Juga: Sebelum Daftar CPNS 2021, Kenali Masalah yang Sering Terjadi Beserta Solusinya
Baca Juga: CPNS 2021: Penasaran Berapa Gaji dan Tunjangan PNS? Cek Disini
BUKTI PERMULAAN PENDUKUNG LAPORAN
Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:
- Bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank
- Laporan hasil audit investigasi
- Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
- Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
- Foto dokumentasi
- Surat, disposisi perintah
- Bukti kepemilikan
- Identitas sumber informasi
Baca Juga: Jelang CPNS 2021, Simak Beberapa Fakta Ini, Termasuk Pembukaan PPPK 2021
Baca Juga: Sudah Terima BLT KPM PKH Sebesar Rp3,5 Juta? Cek NIK KTP di Link Ini
PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR
Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK.
Tentu, Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.***