JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah dikabarkan bakal membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 nanti.
CPNS dan PPPK yang akan dibuka pada tahun 2021 nanti kemungkinan bakal membuka formasi lebih banyak dari 2019.
Kabar penerimaan CPNS dan PPPK pada 2021 ini tentu menarik perhatian para peminat, termasuk dari kalangan honorer.
Sebelum mendaftar, ada baiknya para calon pelamar untuk mengetahui apa perbedaan dari CPNS dengan PPPK.
Baca Juga: Ali Ngabalin Laporkan Dua Orang Atas Tindak Pidana Pencemaran Nama Baiknya yang Diduga Korupsi
Baca Juga: BLACKPINK Gelar Konser Akhir Tahun, untuk Penghapus Dahaga Para BLINK
Ini bisa jadi bahan pertimbangan sebelum memilih untuk mengikuti seleksi yang mana.
Berikut perbedaan CPNS dan PPPK yang perlu diketahui, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari berbagai sumber:
1. Definisi