JURNALSUMSEL.COM – Pembukaan PPPK 2021 akan dilaksanakan bersamaan dengan seleksi CPNS 2021 yang digelar pada bulan Maret nanti jika tidak ada perubahan rencana.
Seleksi PPPK 2021 ini bisa diikuti oleh seluruh guru honorer baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
Tentunya kesempatan ini merupakan kesempatan yang baik bagi seluruh guru honorer di Indonesia, karena selain mendapat gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS, PPPK juga menyediakan satu juta formasi bagi seluruh guru honorer.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! BLT UMKM Masih Disalurkan Sampai 2021, Ini Ketentuan Lengkap UKM yang Layak Dapat BLT
Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Jumat 4 Desember 2020
Syarat wajib bagi para pendaftar meliputi:
- Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
- Terdaftar di Dapodik
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar
Syarat di atas adalah syarat utama yang harus dimiliki guru honorer. Namun selain syarat-syarat di atas, syarat lain yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
- Merupakan tenaga honorer K2
- Maksimal berumur 59 tahun saat mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2021
- Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
- Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
- Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.
- Pada surat dicantumkan informasi berikut.
- NUPTK/NIK
- Nama
- Tempat dan tanggal lahir
- Nama sekolah
- Mata pelajaran
- Kabupaten/kota/provinsi
Baca Juga: HOAKS! Pemilik kartu BPJS Kesehatan Dapat Bantuan Rp2,4juta? Begini Tanggapan dari Kepala BPJS
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 4 Desember 2020, Palembang Diperkirakan Cerah Berawan