Baca Juga: Update! 342 Petugas Medis Gugur karena Covid-19, IDI Imbau untuk Selalu Patuhi Protokol Kesehatan!
Baca Juga: Buka Link kemnaker.go.id, Cek Nama Anda Masuk List Penerima BLT BPJS Tahap 6
Setelah menjalani tes urine di kantor polisi, hasilnya IBS positif metafetamin sehingga IBS kini dijerat hukuman dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
Namun Budi Sartono juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini tak menutup kemungkinan IBS akan mendapat rehabilitasi mengingat posisi IBS adalah sebagai pengguna, bukan pengedar.
Pihak kepolisian juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terkait kemungkinan rehabilitasi terhadap IBS.
“Terkait rehabilitasi bisa saja, mengingat alat buktinya yang sudah habis pakai, tapi nanti koordinasikan dahulu dengan BNNP DKI untuk kemungkinan itu,” timpal Budi.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Salurkan Insentif Sebesar Rp1 Juta untuk Setiap Guru Mengaji
Baca Juga: Samsung Galaxy Scroll, Ponsel Pintar Pertama yang Layarnya Bisa Digulung
Hasil dari asesmen itulah yang nantinya dapat menentukan apakah IBS dapat menjalani proses rehab atau tidak.***