Pekerja yang Terkena PHK Bisa Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan? Simak Kemungkinan Berikut

- 4 Desember 2020, 11:22 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /(Dok. Kemnaker)/

Baca Juga: PPPK 2021: Syarat Wajib dan Syarat Tambahan Ini Harus Anda Penuhi Saat Daftar

Baca Juga: Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Akan Cair, Cek Rekening BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri Sekarang!

Pemerintah merasa perlu memberi apresiasi kepada pekerja/buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pandemi yang terjadi di Indonesia setidaknya telah merugikan negara, pemerintah, maupun masyarakat dalam berbagai aspek.

Tak terkecuali perihal mata pencarian masyarakat, banyak pengusaha yang harus gulung tikar dan menyebabkan para karyawan atau buruhnya harus di PHK besar-besaran.

Setidaknya ada sejumlah program yang telah diupayakan pemerintah dalam menanggulangi permasalahan ini.

Baca Juga: Ini Sanksi Bagi Peserta yang Lolos CPNS 2019 dan Telah Terima NIP Namun Mengundurkan Diri!

Baca Juga: Ali Ngabalin Laporkan Dua Orang Atas Tindak Pidana Pencemaran Nama Baiknya yang Diduga Korupsi

1. Bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan gaji kurang dari Rp5 juta.

2. Kartu Pra-Kerja untuk pekerja yang ter-PHK.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah