BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 Belum Cair karena Data Tak Sesuai? Begini Proses Pelaporannya!

- 4 Desember 2020, 13:18 WIB
Tidak Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Mengajukan Pengaduan Agar Cair BLT Tahap 5
Tidak Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Mengajukan Pengaduan Agar Cair BLT Tahap 5 /

JURNALSUMSEL.COM - BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 masih belum cair karena kendala data yang tak sesuai? Kamu bisa simak proses pelaporannya disini.

Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 telah memasuki tahap 5. Namun, sejumlah pekerja masih juga belum menerima pencairan dana.

Sehingga saat ini diisukan ada atau tidaknya penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6.

Pasalnya, jumlah penerima bantuan masih belum mencapai target dan beberapa pencairan dana juga gagal disalurkan karena beberapa masalah.

Baca Juga: Ini Sanksi Bagi Peserta yang Lolos CPNS 2019 dan Telah Terima NIP Namun Mengundurkan Diri!

Baca Juga: Laporkan 2 Orang Terkait Pencemaran Nama Baik, Ali Ngabalin Juga Akan Laporkan 2 Media ke Dewan Pers

Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Jumat 4 Desember 2020

Hal ini dikarenakan berbagai kendala dan masalah yang biasa hadir saat proses penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tersebut.

Baik kendala yang hadir dari pihak terkait maupun dari pekerja sendiri.

Tetapi, Kamu tak perlu khawatir. Kamu bisa melapor dan buat pengaduan di link bantuan.kemnaker.go.id.

Adapun salah satu kendala yang membuat dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 masih belum juga cair yakni karena data tidak sesuai.

Baca Juga: HOAKS! Pemilik kartu BPJS Kesehatan Dapat Bantuan Rp2,4juta? Begini Tanggapan dari Kepala BPJS

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 4 Desember 2020, Palembang Diperkirakan Cerah Berawan

Dilansir dari bantuan.kemnaker.go.id, Jurnal Sumsel menjelaskan bagaimana proses untuk pelaporan mengenai data yang tidak sesuai. Berikut prosesnya:

1. Kementerian ketenagakerjaan akan menyampaikan ketidaksesuaian data kepada BPJS Ketenagekerjaan untuk disampaikan kepada perusahaan.

2. Perusahaan menyampaikan kepada pekerja terkait perubahan data, untuk selanjutnya pekerja mengupdate data sesuai dengan Buku Bank.

3. Data yang telah diupdate disampaikan oleh pekerja kepada perusahaannya.

4. Perusahaan menyampaikan data pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan.

5. Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan perubahan data untuk dilakukan penyaluran kembali.

Baca Juga: Acara Pameran Foto Jurnalistik Kilas Balik, PFI Palembang Tampilkan 320 Foto Terbaik

Baca Juga: 101 Kecamatan di Sumatera Selatan Berpotensi Longsor, Masyarakat Diminta untuk Tetap Waspada!

Sedangkan bagi pelaku yang memiliki kendala lain bisa membuat laporan dan pengaduan dengan cara berikut ini:

Pertama, Kamu bisa akses melalui telepon 021-50816000.

Kamu juga bisa pakai HP dan lapor melalui whatsapp di nomor 08119303305.

Kemudian bisa akses di situs pencarian lewat HP dengan melalui layanan aduan yang telah disediakan.

Baca Juga: Rencana Pembelajaran Tatap Muka, Kemendikbud Tuntut Kedisiplinan Tinggi

Berikut linknya: kemnaker.go.id dengan cara yakni Login terlebih dahulu di kemnaker.go.id, pilih option Layanan, Kemudian Klik Pusat Bantuan.

Setelah itu, klik Pengaduan, lalu buat pengaduan. Pengaduan akan diproses, pekerja hanya harus menunggu.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: bantuan.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x