JURNALSUMSEL.COM - Salah satu bantuan pemerintah yang diberikan selama masa pandemi ini adalah program Bantuan Presiden Produktif untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Program bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini merupakan salah satu usaha pemerintah dalam membantu pelaku usaha mikro untuk tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Penyaluran banpres ini telah memasuki tahap kedua terhitung sejak penyaluran pertama pada bulan Oktober lalu.
Pelaku UMKM yang dinyatakan sebagai penerima BLT akan mendapat notifikasi melalui SMS dan harus segera melakukan verifikasi ke Bank penyalur yang telah ditentukan (BRI, BNI, dan Bank Mandiri Syariah).
Baca Juga: Laut Natuna Utara Siaga, Potensi Gelombang Kategori Ekstrem 7 Meter!
Baca Juga: Jangan Sampai Lupa! Bawa Dokumen Ini Saat Pencairan Banpres BPUM BLT UMKM di Bank Penyalur
Selain itu, penerima BPUM juga dapat melakukan pengecekan nama melalui eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
Nantinya penerima BPUM akan mendapat bantuan dana sebesar Rp2,4 juta yang akan disalurkan langsung ke rekening penerima.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPUM ini yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)