Berikut tahapannya berdasarkan peraturan nomor 14 tahun 2020 yang telah ditentukan.
Baca Juga: Cara Mengatasi Masalah Verifikasi NIK Menjelang Seleksi CPNS 2021 Mendatang
Baca Juga: Bupati Muba Dodi Reza Alex Perkenalkan Inovasi Energi Listrik dengan Memanfaatkan Kelapa Sawit
1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan:
a. Berita acara
b. Surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan
Baca Juga: BSU BLT BPJS Rp2,4 Juta Telah Cair Semua, Isu Penundaan Tak Terbukti
Baca Juga: Link Pendaftaran Online BLT UMKM Sebesar Rp2,4 Juta di 27 Kabupaten Kota Seluruh Indonesia
Baca Juga: Cair November Ini, Simak Ketentuan dan Cara Daftar BLT Guru Honorer dan Pegawai Non PNS