BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Rp1,8 Juta Sudah Mulai Cair di Awal Desember, Penuhi Syaratnya!

- 3 Desember 2020, 11:00 WIB
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menjelaskan 600 ribu lebih akan terima BSU BLT guru madrasah bukan PNS
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menjelaskan 600 ribu lebih akan terima BSU BLT guru madrasah bukan PNS /Dok. Kemenag

JURNALSUMSEL.COM - Dana BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Rp1,8 juta sudah mulai cair. Penerima bisa segera penuhi syaratnya agar bisa menikmati dana tersebut.

Kabarnya, pencairan dana BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Rp1,8 juta dimulai sejak akhir November dan dilanjutkan pada awal Desember 2020.

Kementerian Agama sendiri menjelaskan, dana BSU BLT Guru Madrasah yabg tersalurkan hingga kini sudah ada sebanyak 543.928 GTK Non PNS pada RA atau Madrasah.

Sementara itu, ada sebanyak 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga akan menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam. Manchester United Kalah Lagi!

Baca Juga: Menginjak Satu Tahun, PRMN Jadi Pionir Media Semangat Gotong Royong Pertama di Indonesia

Adapun dana yang akan diterima yakni sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan dengan total Rp1,8 juta.

Direktur GTK Madrasah M Zain menjelaskan, BSU BLT Guru Madrasah akan sangat membantu kebutuhan masyarakat, khususnya bagi tenaga honorer di tengah pandemi Covid-19.

Bagi yang telah mendaftar bantuan BSU BLT Guru Madrasah dan telah resmi menjadi penerima, dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima dengan syarat dan kriteria berikut.

Baca Juga: Setelah Reno 4, Oppo Bakal Rilis Reno 5 Awal Tahun 2021 di Indonesia

Baca Juga: Update Status Kondisi Gunung Semeru, Masyarakat Diminta Terus Waspada!

Penerima yang berhak mendapatkan bantuan BSU BLT Guru Madrasah yakni para GTK Non PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika.

Serta beberapa guru PAI pada sekolah umum dan calon penerima yang sudah terdaftar di SIAGA.

Sedangkan dirangkum Jurnal Sumsel dari situs resminya ada beberapa syarat agar mendapat bantuan tersebut diantaranya:

Baca Juga: Tata Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkotika yang Diperlukan dalam Pemberkasan CPNS 2021

Baca Juga: Banpres UMKM Belum Cair? Cek Segera di eform.bri.co.id/BPUM

1. Pengajar harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

2. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

3. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Kemenag diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x