4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Kemenag diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.***
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Kemenag diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.***
Editor: Muhammad Wirawan Kusuma
Sumber: Kemenag