2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/Buruh penerima Upah;
5. memiliki rekening bank yang aktif;
6. peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Telah Ditutup, Cek Hanya Melalui eform.bri.co.id, Jangan Tertipu Akun Palsu!
Baca Juga: PLN Kembali Membagikan Token Listrik Gratis Periode Desember 2020, Segera Login www.pln.co.id
Apabila pekerja atau buruh telah memenuhi setiap persyaratan yang telah ditetapkan, mka kemungkinan besar pekerja atau buruh bisa menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini Kemnaker telah menyalurkan dana insentif kepada sekitar 11 juta pekerja atau buruh.
Namun, penyaluran dana insentif tersebut belum memenuhi target yang ditetapkan Kemnaker.