Jelang PPPK 2021: Statusnya Tidak Sama dengan PNS, Simak Perbedaan Lengkapnya

- 2 Desember 2020, 17:40 WIB
Seleksi Guru PPPK 2021 Telah Diumumkan, Guru Honorer Berusia di Atas 35 Tahun Bisa Ikut Seleksi
Seleksi Guru PPPK 2021 Telah Diumumkan, Guru Honorer Berusia di Atas 35 Tahun Bisa Ikut Seleksi /FIX INDONESIA/Dok. Pribadi/ Oktavino Putra

Baca Juga: Guru Honorer Jangan Harap Dapat BSU BLT Kemendikbud, Jika Tidak Memenuhi 5 Syarat Ini

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Champions Dini Hari Nanti: Ada Manchester United Vs PSG

  1. Pemberhentian kerja

PNS diberhentikan dengan hormat saat pensiun, sedangkan PPPK diberhentikan dengan hormat saat jangka waktu perjanjian kerja/kontrak berakhir.

Itulah beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK. Sebelum Anda melamar pada seleksi CPNS 2021 atau PPPK 2021, sebaiknya pertimbangkan dengan matang seleksi mana yang akan Anda ikuti karena Anda hanya boleh mengikuti satu seleksi saja.

Untuk PPPK 2021 nanti, pemerintah telah mengumumkan akan membuka satu juta formasi bagi guru honorer di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x