Guru Honorer Jangan Harap Dapat BSU BLT Kemendikbud, Jika Tidak Memenuhi 5 Syarat Ini

- 2 Desember 2020, 11:39 WIB
Ilustrasi BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta,
Ilustrasi BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, /ANTARA/Arif Firmansyah

 

JURNALSUMSEL.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT guru honorer yang diperuntukkan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PN0.

Jumlah bantuan BLT gaji guru honorer sebesar Rp 1,8 juta dan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyebut, BSU BLT guru honorer Kemendikbud ini diberikan untuk membantu para tenaga pendidikan yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.

"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita," tutur Nadiem, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Telah Memasuki Desember, BSU BLT BPJS Kamu belum Cair Juga? Ada 2 Faktor yang Harus Pekerja Pahami

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Rabu, 2 Desember 2020 di Pegadaian

 

"Tapi, mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," sambungnya.

Terkait mekanisme pencairan BSU BLT, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap guru atau tenaga pendidik yang jadi terdaftar sebagai penerima.

“Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi,” kata Nadiem.

“Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang,” sambung Nadiem.

Baca Juga: Bocor! China Bakal Sediakan Vaksin Covid-19 untuk Kim Jong Un Beserta Keluarganya

Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer

  1. Akses laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru, sedangkan untuk PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
  2. Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
  3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
  4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
  5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Baca Juga: Hentikan Penularan, Pulihkan Kesehatan, dan Bangkitkan Ekonomi Lewat Vaksinasi

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Dini Hari Tadi, Real Madrid Tumbang!

Berikut lima syarat dapat BLT Guru Honorer:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
  4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
  5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Cara Mencairkan BLT Guru Honorer

Jika berdasarkan informasi online tersebut data PTK sudah lengkap dan sudah dinyatakan bisa mencairkan dana tersebut di bank, maka PTK perlu menyiapkan dokumen-dokumen untuk dibawa kepada bank penyalur.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Positif Covid-19

Dokumen yang harus dibawa, adalah:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x