Pemerintah Ketok Palu! Ini Jatah Hari Libur Natal dan Tahun Baru

- 1 Desember 2020, 19:54 WIB
Pemerintah telah menetapkan hari libur akhir tahun untuk Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah telah menetapkan hari libur akhir tahun untuk Natal dan Tahun Baru. /Lazuardi Ansori/Malang Terkini
  • 24-27 Desember 2020 tetap Libur
  • 28-30 Desember 2020 tidak libur
  • 31 Desember 2020 dan 1-3 Januari 2021 libur.

Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Hanya Disalurkan ke Rekening BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri

Baca Juga: Syarat Pemberkasan CPNS 2021, Begini Panduan Mudah Membuat SKCK Online

Kesepakatan ini ditandatangani tiga menteri, yakni Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, dan Menag Fachrul Razi.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x