Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kemnaker.
Untuk itu, jika pekerja atau buruh mengeluhkan terkait dana insentif BPJS yang belum juga cair, segera melapor, baik ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut juga telah diingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Baca Juga: PLN Bagi Token Listrik Gratis Akhir Tahun Desember 2020, Bisa Cek via WA atau Login ke www.pln.co.id
"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menyelesaikan data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga", ujar Ida.
Berikut call center yang bisa dihubungi pekerja atau buruh jika memiliki keluhan kendala.
Telp: 021-5255733
CallCenter: 021-50816000
Atau melalui layanan aduan di kemnaker.go.id.***