Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Termin 2 Diperkirakan Cair Hari Ini? Cek Rekening Anda Sekarang
Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021. Simak Cara Legalisir Surat Tanda Tamat Belajar Atau Ijazah
Apabila hingga malam nanti Rizieq Shihab tak kunjung datang memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya, pihak Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap Rizieq Shihab dan menantunya.
“Kalau tidak ada malam ini kita layangkan lagi surat panggilan kedua terhadap MRS dan MHA,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.
Yusri juga menjelaskan, jadwal pemeriksaan panggilan kedua itu akan dilakukan pada Kamis, 3 Desember 2020.
Baca Juga: Temukan Jenazah WNI Dalam Koper di Mekkah, Polisi Amankan 2 WNI Lain yang Diduga Terlibat
Baca Juga: Jumlah Penerima BST di Kabupaten OKU Berkurang 315 KPM, Ini Penyebabnya!
Selain di Polda Metro Jaya, status dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan terkait acara Habib Rizieq di Megamendung juga telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan di Polda Jawa Barat.
Adanya dua kasus kerumunan massa yang menyere t nama MRS yang dinaikkan kasusnya ini membuktikan bahwa penyidik benar menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Dugaan sementara kasus ini telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular.