Baca Juga: 2 Provinsi Mengalami Peningkatan Drastis Kasus Covid-19, Presiden Jokowi: Hati-Hati!
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Setelah Proses Penetapan NIP, Peserta Lolos CPNS 2019 Bakal Lewati Tahapan Ini
Dilansir Jurnal Sumsel dari situs resminya, berikut syarat yang wajib pelaku usaha penuhi sebelum daftar banpres BLT UMKM Rp2,4 juta:
Pertama, pastikan Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kedua, jangan lupa melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ketiga, memiliki Usaha Mikro.