Keempat, bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.
Kelima, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: Hentikan Penularan, Pulihkan Kesehatan, dan Bangkitkan Ekonomi Lewat Vaksinasi
Terakhir, bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah memenuhi persyaratan, pelaku usaha wajib melengkapi data usulan terlebih dulu.
Pelaku UMKM dapat melengkapi data usulan kepada lembaga dengan memenuhi beberapa dokumen yang terkait.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka. Patuhi Kewajiban dan Larangan Ini saat Tes SKD
Dokumen yang harus dipenuhi diantaranya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Nomor Telepon serta Bidang Usaha.
Setelah sudah memenuhi semua langkah diatas, pelaku UMKM tinggal menunggu hasil.
Apabila dinyatakan lolos, pelaku usaha akan mendapat pemberitahuan dari bank penyalur. ***