Setelah Proses Penetapan NIP, Peserta Lolos CPNS 2019 Bakal Lewati Tahapan Ini

- 30 November 2020, 14:54 WIB
Ilustrasi tahapan CPNS 2019, pelatihan dasar.
Ilustrasi tahapan CPNS 2019, pelatihan dasar. /Dok Humas Pemkab Gresik/

JURNALSUMSEL.COM - Proses seleksi CPNS 2019 sudah melewati tahap pemberkasan. Saat ini, para peserta yang lolos menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Kabarnya, penetapan NIP CPSN 2019 akan dilakukan pada 1 Desember 2020 mendatang.

Setelah tahapan penetapan NIP, apa yang akan dilalui para peserta yang lulus CPNS 2019?

Para peserta CPNS 2019 yang telah mendapatkan NIP akan melakukan tahap pelatihan dasar.

Baca Juga: Jelang CPNS 2021, Simak Sistem Nilai dan Passing Grade SKD Berikut Ini

Baca Juga: Hentikan Penularan, Pulihkan Kesehatan, dan Bangkitkan Ekonomi Lewat Vaksinasi

Pelatihan dasar yang dilakukan oleh para CPNS ini merupakan sebuah bentuk pembekalan materi, mental, gambaran kerja, kewajiban dan seputar apapun tentang Pegawai Negeri Sipil.

Agar para CPNS yang telah mendapatkan NIP siap lahir dan batin untuk menjadi seorang abdi negara Indonesia.

Pelatihan dasar ini aka dilakukan selama kurang dari satu bulan.

Ketentuan, persyaratan, dan kapan pelaksanaan pelatihan dasar sendiri ditentukan oleh setiap instansi masing-masing.

Baca Juga: 4 Direktur RS UMMI akan Diperiksa Polisi, Pasien Rumah Sakit Harus Dites Swab Semua

Baca Juga: BSU Kemendikbud Rp1,8 juta Sudah Cair, Segera Aktifkan Rekening Anda dan Cek Caranya!

Sebelumnnya proses pelatihan dasar CPNS dilakukan secara langsung, tapi kemungkinan besar pelatihan dasar pada CPNS 2019 ini akan dilakukan secara online atau via virtual.

Biasanya persyaratan yang harus dibawa oleh para peserta untuk melakukan pelatihan dasar adalah tergantung setiap instansi.

Tapi ada beberapa dokumen yang memang wajib dibawa atau dikirim oleh para CPNS yang akan melakukan pelatihan dasar.

Baca Juga: Jelang Seleksi PPPK 2021, Simak 3 Keuntungan yang Akan Diperolah, Ada Penambahan Jumlah Kuota!

Baca Juga: BPBD NTT: Gunung Ile Ape Lewotolok Erupsi, Sebanyak 2.782 Warga Terpaksa Mengungsi

Dengan catatan kalian harus sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP)

Persyaratan peserta pada saat registrasi :

1. Surat tugas dari Kepala Unit Kerja Instansi peserta.

2. Fotocopy SK CPNS peserta.

3. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter yang memiliki NIP.

Baca Juga: Jangan Beli Dulu, Kemendikbud Cairkan Kuota Gratis Hari ini, Cek Sekarang

Baca Juga: BLT Termin 2 Tahap 6 Diperkirakan Cair Pekan Ini, Pastikan Kamu Memenuhi 6 Persyaratan Ini

4. Surat kesediaan mengikuti Latsar CPNS.

5. Biodata peserta CPNS

6. Pas photo berwarna dengan ukuran 3x4 dan 2x4

7. Mengenakan pakaian celana hitam baju kerah lengan panjang putih***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x