JURNALSUMSEL.COM - Dinilai menghalang-halangi dan menutupi keterangan terkait penanganan Habib Rizieq Shihab selaku pasien RS UMMI, Polresta Bogor akan memanggil direksi rumah sakit tersebut.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor terkait dugaan adanya upaya penghalangan terhadap Satgas COvid-19.
Berdasarkan amanah UU No.4 Tahu 1984 tentang wabah penyakit menular. Barangsiapa yang menghalang-halangi tentang penyebaran wabah penyakit menular lainnya dapat diancam pidana satu tahun.
Pihak kepolisian bogor juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap empat direktur RS UMMI, Bogor, pada hari Senin.
Baca Juga: BSU Kemendikbud Rp1,8 juta Sudah Cair, Segera Aktifkan Rekening Anda dan Cek Caranya!
Baca Juga: Ketahui! Hanya 3 Rekening Ini yang Menerima Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta, Lengkapi Syaratnya!
"Pada hari Senin, tim penyidik gabungan Ditipidum Bareskrim Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor di Mapolresta Bogor akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Minggu.
Adapun keempat direktur yang akan diperiksa tersebut yakni, Dirut RS Ummi dr. Andi Tatat, Direktur Umum RS Ummi Najamudin, Direktur Pemasaran RS Ummi Sri Pangestu Utama, dan Direktur Pelayanan RS Ummi dr. Rubaedah.
Selain itu, Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak dan staf RS Ummi.
Baca Juga: 15 Cara Cek Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 di Link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id