JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan pada para pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp9,65 triliun.
Penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini ini telah memasuki tahap lima untuk termin kedua, dengan jumlah penerima mencapai lebih 11 juta pekerja/nuruh.
Berdasarkan konfirmasi langsung dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cepat.
Kabarnya, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS ini juga akan segera dicairkan untuk tahap enam.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka. Patuhi Kewajiban dan Larangan Ini saat Tes SKD
Baca Juga: Karena 8 Hal Ini, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Kamu Tidak Akan Cair!
Baca Juga: Positif Covid-19 Wakil Gubernur DKI Jakarta Jalani Isolasi Mandiri
Namun, masih banyak pekerja yang mengeluh belum menerima bantuan BLT BPJS pada termin ke-2 ini.
Permasalahan ini menjadi perbincangan yang tak ada habis-habisnya di media sosial Twitter.
Menanggapai permasalahan dan keluhan tersebut pihak BPJSTK pun menyampaikan kepada publik untuk dapat memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
Baca Juga: Hentikan Penularan, Pulihkan Kesehatan, dan Bangkitkan Ekonomi Lewat Vaksinasi
Baca Juga: Jelang Pembukaan CPNS 2021 Pahami Sistem Penggajian Terbaru PNS ke Depan
Baca Juga: Sinopsis Film Dark Tide, Misi Penyelamatan Diri Dari Hiu
1. Terdaftar sebagai penerima BLT BPJS di perusahaan (PU) tempatnya bekerja
2. Pastikan data yang diinput adalah data yang sebebnar-benarnya
3. Nama dan rekening penerima telah muncul di aplikasi BPJSTKu
4. BLT BPJS ini dikhusukan untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp5 juta
Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris Tadi Malam, Manchester United Menang melawan tuan rumah Southampton
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Kabur dari Rumah Sakit, Polisi Akan Panggil Pihak RS Ummi
Baca Juga: 4 Direktur RS UMMI akan Diperiksa Polisi, Pasien Rumah Sakit Harus Dites Swab Semua
Jika semua persyaratan telah terpenuhi, namun pekerja penerima BLT BPJS ini belum menerima dana bantuan, hendaknya segera melakukan konfirmasi ke pihak manajemen perusahaan atau kantor BPJS setempat.***