Sudah Cair! 7 Cara Pencairan BLT BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud!

- 29 November 2020, 20:35 WIB
Program Pemerintah BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Ketua Dikdasmen PP: Saya Menyambut Baik BSU Ini
Program Pemerintah BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Ketua Dikdasmen PP: Saya Menyambut Baik BSU Ini /Pixabay/Mohamad Trilaksono

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru honorer atau Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Pemerintah memberikan BSU kepada para GTK dan PTK adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan agar dapat mengurangi beban perekonomian para guru gonore di tengah Pandemik Covid-19 di Indonesia.

Program BSU guru honorer ini akan diberikan kepada 2.034.732 orang sebanyak satu kali, dimana masing-masing dari GTK dan PTK akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta dari pemerintah.

Dari 2.034.732 orang tersebut akan dibagikan 1.643.832 kepada guru baik itu negeri atau swasta bahkan paud.

Kemudian 162.277 akan diberikan kepada dosen baik itu dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan 237.632 akan dibagikan kepada tenaga Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Perpustakaan, Tenaga Administrasi dan Tenaga Umum yang akan menghabis dana sebesar Rp3,6 triliun.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Cair Hari Senin? Berikut 10 Cara Cek Penerimanya Melalui HP!

Baca Juga: Sinopsis Film Dark Tide, Misi Penyelamatan Diri Dari Hiu, Tayang Malam Ini di Trans TV!

Program BSU guru honorer ini akan dibagikan secara bertahap dari bulan November dan Desember 2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) Nadiem Makarim menghimbau kepada GTK dan PTK untuk selalu memantau laman info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui dimana letak rekening Anda dan di mana bisa mencairkan dananya.

Rekening untuk pencairan dana BSU guru gonore sendiri telah dibiarkan oleh pemerintah.

Sehingga kalian para GTK dan PTK hanya perlu mengaktifkan rekeningnya dengan membawa beberapa berkas persyaratan yang telah tersedia di laman info.gtk.kemdikbud.go.id

"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 ya, dan bagi para guru dan dosen di akses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id. yang bisa mengakses di mana rekening mereka.

Baca Juga: 5 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Kalian Ketahui!

Baca Juga: Karena 8 Hal Ini, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Kamu Tidak Akan Cair!

Apa persyaratan yang belum dipenuhi atau untuk yang perguruan tinggi di pangkalan data Dikti untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi Bank cabang ya" ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Sebelum melakukan pencairan dana silahkan cek terlebih dahulu di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengecek apakah dana kalian telah masuk ke rekening dan memastikan tidak ada lagi persyaratan yang kurang, berikut cara untuk mengeceknya.

1. Silahkan buka ke laman info.gtk.kemdikbud.go.id jika kalian merupakan para Guru dan Tenaga Pengajar (GTK).

2. Jika kalian merupakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) silahkan buka di pddikti.kemdikbud.go.id

3. Kemudian masukkan e-mail kalian yang telah diverifikasi untuk login.

4. Silahkan gunakan akun PTK yang telah terverifikasi untuk bisa membuka info GTK.

5. Setelah berhasil login, informasi tentang stagus pencairan dana dan syarat apa saja yang belum kalian penuhi akan muncul.

Baca Juga: Samsung Galaxy S21 Dapat Dibuka dengan Fitur “Bixby Voice”, Begini Fungsinya

Baca Juga: Jangan Beli Dulu, Kemendikbud Cairkan Kuota Gratis Hari ini, Cek Sekarang

Jika dana BSU kalian sudah masuk ke rekening silakan lakukan hal di bawah ini untuk mencairkan dana BSU sebesar Rp1,8 juta tersebut.

1. Perlu diketahui bahwa dana BSU akan masuk ke dalam rekening yang telah dibuatkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

2. Silahkan mengakses pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mendownload berkas yang digunakan untuk mencairkan dana nanti.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, jika tidak ada masih bisa mencairkan dana.

5. Surat Keputusan (SK) penerima BSU yang bisa kalian download di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga bisa kalian download di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Cair Hari Senin? Simak Ini Selengkapnya

Baca Juga: Dinas Sosial Sumatera Selatan Pastikan Stok Beras untuk Bantuan Bencana Mencukupi Sesuai Kebutuhan

7. Silahkan membawa dokumen yang dipersyaratkan ke bank penyalur.

Perlu diingat PTK atau GTK akan diberikan waktu sampai 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan dana.

Perlu diingat bahwa SPTJM harus dicetak dan ditandatangani dengan Materai, dan semua persyaratan dokumen KTP dan NPWP sudah tersedia di laman website GTK dan PD Dikti.

"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x