Tahap 5: 567.723 pekerja/buruh
Baca Juga: Fakta Mengenai PPPK 2021, Termasuk Tes yang Hanya Dua Tahapan
Bagi yang merasa menerima, segera cek rekeningmu sekarang atau cek dulu NIK-mu di laman kemnaker.go.id.
Jika dana kalian telah dinyatakan cair oleh Kemnaker, kalian bisa langsung datang ke Bank Penyalur untuk pencairan dana. Bisa juga menariknya melalui ATM.
Caranya pengecekannya pun cukup mudah kalian tinggal mengikuti langkah di bawah ini yang sudah dirangkum Jurnal Sumsel:
Baca Juga: Harga 1 Jutaan! Samsung Galaxy A11 Memiliki Fitur Canggih Pengenal Wajah, Cek Dulu Spesifikasinya!
1. Buka web resmi kemnaker di kemnaker.go.id.
2. Jika sudah punya akun silahkan klik Masuk, jika belum silahkan klik Daftar.
3. Klik Daftar Sekarang yang ada di bagian bawah kolom Masuk.
4. Silahkan masukkan data diri, NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password.