Update! Pencairan Termin 2 Tahap 5 BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Penuhi 6 Persyaratan Ini?

- 27 November 2020, 12:41 WIB
Menaker Ida Fauziyah sudah mengumumkan pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap lima.
Menaker Ida Fauziyah sudah mengumumkan pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap lima. /Kemnaker

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair, Netizen: Es Batu di Rumah Malah yang Cair!

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Calon penerima BSU BLT BPJS terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x