Update! Pencairan Termin 2 Tahap 5 BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Penuhi 6 Persyaratan Ini?

- 27 November 2020, 12:41 WIB
Menaker Ida Fauziyah sudah mengumumkan pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap lima.
Menaker Ida Fauziyah sudah mengumumkan pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap lima. /Kemnaker

Tahap IV kepada 2.442.289 pekerja/buruh

Tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh

Baca Juga: Masa Kerja Guru PPPK Dapat Diperpanjang dan Diberhentikan, Simak Berikut Penjelasannya

"Penyaluran BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan ini, tentunya setelah diproses Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, kemudian selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) maupun non-Himbara," ujar Ida Fauziyah seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Antara.

Pekerja/buruh akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta yang disalurkan melalui dua termin yaitu September-Oktober 2020 dan November-Desember 2020, dengan masing-masing dicairkan sebesar Rp1,2 juta.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan bantuan BLT ini, penerima diwajibkan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Tampil Dengan 3 Kamera Pintar, Oppo A15 Ramaikan Bursa HP Indonesia

Berikut ini persyaratan dari BLT BSU BPJS ketenagakerjaan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, di antaranya adalah:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x