Update! Pencairan Termin 2 Tahap 5 BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Penuhi 6 Persyaratan Ini?

- 27 November 2020, 12:41 WIB
Menaker Ida Fauziyah sudah mengumumkan pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap lima.
Menaker Ida Fauziyah sudah mengumumkan pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap lima. /Kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 pada Selasa, 24 November 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyebutkan jumlah kuota pekerja yang akan menerima bantuan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 sebanyak mencapai 567.723 pekerja.

Jadi, total semua keseluruhan penerima penyaluran periode November-Desember 2020 termin dua sampai tahap kelima ini sebanyak 11.052.859 orang pekerja.

Berikut rincian penyaluran bantuan subsidi BLT BPJS kepada total 11,052 juta orang mulai tahap 1 sampai dengan tahap 5:

Baca Juga: Provinsi Lampung Bakal Terima 4 Juta Lebih Vaksin Covid-19, Ini Kategori yang Bakal Dapat

Baca Juga: 16 Langkah Mudah Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 5! Tinggal Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Tahap I Kepada 2.180.382 pekerja/buruh

Tahap II kepada 2.713.434 pekerja/buruh

Tahap III kepada 3.149.031 pekerja/buruh

Tahap IV kepada 2.442.289 pekerja/buruh

Tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh

Baca Juga: Masa Kerja Guru PPPK Dapat Diperpanjang dan Diberhentikan, Simak Berikut Penjelasannya

"Penyaluran BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan ini, tentunya setelah diproses Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, kemudian selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) maupun non-Himbara," ujar Ida Fauziyah seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Antara.

Pekerja/buruh akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta yang disalurkan melalui dua termin yaitu September-Oktober 2020 dan November-Desember 2020, dengan masing-masing dicairkan sebesar Rp1,2 juta.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan bantuan BLT ini, penerima diwajibkan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Tampil Dengan 3 Kamera Pintar, Oppo A15 Ramaikan Bursa HP Indonesia

Berikut ini persyaratan dari BLT BSU BPJS ketenagakerjaan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, di antaranya adalah:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair, Netizen: Es Batu di Rumah Malah yang Cair!

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Calon penerima BSU BLT BPJS terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x