Serba Serbi CPNS 2021: Calon ASN Wajib Tahu Tingkatan Jabatan dan Golongan PNS Berikut Ini

- 26 November 2020, 14:55 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS.  Wajib Tahu dan Siapkan dari Sekarang! Alur Pendaftaran CPNS Beserta Syarat Pendaftarannya
Ilustrasi seleksi CPNS. Wajib Tahu dan Siapkan dari Sekarang! Alur Pendaftaran CPNS Beserta Syarat Pendaftarannya /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

Baca Juga: Orang Kepercayaan Obama Kemungkinan Pimpin CIA

Baca Juga: BLT BPJS Termin 2 Tahap 5 Sudah Cair, Pekerja: Tidak Merata Dibagikan atau Bertahap?

  1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

Kemudian inilah susunan pangkat dan golongan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Golongan I (Juru)

  1. I A Juru Muda
  2. I B Juru Muda Tingkat I
  3. I C Juru
  4. I D Juru Tingkat I

Golongan II (Pengatur)

  1. II A Pengatur Muda
  2. II B Pengatur Muda Tingkat I
  3. II C Pengatur
  4. II D Pengatur Tingkat I

Golongan III (Penata)

  1. III A Penata Muda
  2. III B Penata Muda Tingkat I
  3. III C Penata
  4. III D Penata Tingkat I

Baca Juga: 7 Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo Diduga Pakai Uang Hasil Korupsi

Baca Juga: Segera Cek Nama Penerima Dana BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 juta yang Sudah Cair via Link info.gtk 2020

Golongan IV (Pembina)

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x