Baca Juga: Orang Kepercayaan Obama Kemungkinan Pimpin CIA
Baca Juga: BLT BPJS Termin 2 Tahap 5 Sudah Cair, Pekerja: Tidak Merata Dibagikan atau Bertahap?
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Kemudian inilah susunan pangkat dan golongan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Golongan I (Juru)
- I A Juru Muda
- I B Juru Muda Tingkat I
- I C Juru
- I D Juru Tingkat I
Golongan II (Pengatur)
- II A Pengatur Muda
- II B Pengatur Muda Tingkat I
- II C Pengatur
- II D Pengatur Tingkat I
Golongan III (Penata)
- III A Penata Muda
- III B Penata Muda Tingkat I
- III C Penata
- III D Penata Tingkat I
Baca Juga: 7 Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo Diduga Pakai Uang Hasil Korupsi
Baca Juga: Segera Cek Nama Penerima Dana BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 juta yang Sudah Cair via Link info.gtk 2020
Golongan IV (Pembina)