Baca Juga: 4 Fokus APBN Pemerintahan Jokowi, Siap Pulihkan Ekonomi
Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Matchday 4 Tadi Malam: Inter Milan dan Liverpool Kalah di Kandang
Serta Pasal 4 jo. Pasal 29, Pasal 8 jo. Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun motif dari kedua tersangka untuk penyebaran video tersebut yakni demi menambah jumlah 'follower' di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau 'give away'.
Tak hanya itu, polisi juga masih menyelidiki satu akun yang juga menyebarkan video syur mirip Gisel tersebut secara masif.
Baca Juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Jokowi Tunjuk Menko Luhut Menjabat Menteri KP Sementara
Baca Juga: Masih Dibuka Hingga Desember 2020, Segera Daftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jangan Terlambat!
Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale
"Ada satu akun yg masih dikejar yang juga sangat masif menyebarkan video asusila. Masih kita profiling, kita lakukan pengejaran, belum dapat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Selain itu, polisi juga masih memburu penyebar pertama video syur mirip Gisel tersebut.***