Kemendikbud Buka Rekrutmen Guru PPPK 2021, Simak Persyaratan Penting Ini

- 25 November 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021. Berikut ini persyaratan yang harus diperhatikan.
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021. Berikut ini persyaratan yang harus diperhatikan. /ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S

Selain itu, seleksi guru PPPK 2021, akan memberi kesempatan kepada untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum mengajar untuk membuktikan kompetensi mereka yang miliki.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Matchday 4 Tadi Malam

Seleksi guru jalur P3K yang rencananya akan dimulai di tahun 2021 memiliki kesempatan yang lebih besar bagi para guru honorer dan alumni PPG.

"Peserta seleksi bisa mengikuti hingga dua kali. Jika yang bersangkutan gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar lagi dan dapat mengulang ujian seleksi hingga dua kali. Ujian seleksinya bisa diikuti pada tahun sama pada 2021 ataupun di tahun berikutnya," terang Nadiem.

 

 

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk ikut seleksi PPPK 2021 sebagai berikut:

Baca Juga: BSU BPJS Termin II Tahap 5 Sudah Cair, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekening

  • Guru merupakan tenaga honorer K-II
  • Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020).
  • Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum).
  • Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi.
  • Sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
  • Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu, 25 November 2020: Saksikan Keseruan Film November Man di Bioskop Trans TV

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x