Kemendikbud Buka Rekrutmen Guru PPPK 2021, Simak Persyaratan Penting Ini

- 25 November 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021. Berikut ini persyaratan yang harus diperhatikan.
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021. Berikut ini persyaratan yang harus diperhatikan. /ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S

Pada surat tugas itu harus dicantumkan informasi berikut:

  1. NUPTK/NIK
  2. Nama Tempat dan tanggal lahir
  3. Nama sekolah
  4. Mata pelajaran
  5. Kabupaten/kota/provinsi.

Baca Juga: 7 Tayangan Korea Seru Bakal Tayang di Netflix Hingga Awal 2021, Pencinta Film Korea Wajib Nonton!

Hal ini tentunya, memberi kabar gembira bagi pemerintah kabupaten segala pembiayaan akan masuk dalam anggaran kementerian pendidikan dan kebudayaan.

"Ini merupakan kabar baik bagi kami di pemerintah daerah karena tidak terbebani untuk merubah postur anggaran yang ada saat ini," ujar Penjabat Sekda Gowa Kamsina.

Adanya rekrutmen guru dengan jalur P3K, Pemkab Gowa berharap dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para guru honorer di daerah ini.

Kamsina menambahkan, mudah-mudahan dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat, semua guru honorer yang mengabdi di sekolah dan terdaftar di Dapodik dapat lulus dalam tes ini.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x